Informasi Tata Kelola

Pedoman Kerja Direksi & Komisaris

PT Federal International Finance dan para penjamin pelaksana emisi efek bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran semua informasi atau fakta material, serta kejujuran pendapat yang tercantum dalam dokumen ini.

Sekretaris Perusahaan

Theodorus Indra Surya Putra

Per 1 Juni 2021, terjadi perubahan Sekretaris Perusahaan yang sebelumnya dijabat oleh Ibu Sri Noerhayati menjadi Bapak Theodorus Indra Surya Putra. Berikut adalah profil Beliau:

Theodorus Indra Surya Putra

Warga Negara Indonesia, menjabat sebagai Sekretaris Perusahaan sejak tanggal 1 Juni 2021.

Mulai bergabung dengan Astra Group sejak tahun 2007 dan selanjutnya bergabung dengan PT Federal International Finance (Perseroan) di tahun 2020 sebagai Corporate Secretary, Legal dan Litigation Deputy Division Head dan pada tahun 2021 dipromosikan sebagai Corporate Secretary, Legal dan Litigation Division Head. Sebelum bergabung dengan Perseroan, Beliau memiliki pengalaman kerja sebagai National Litigation Area Coordinator di PT Astra Sedaya Finance sejak tahun 2007 sampai dengan 2012 dan sebagai Intellectual Property Rights & Litigation Department Head pada PT Astra Honda Motor sejak tahun 2014 sampai dengan 2019.

Beliau meraih gelar Sarjana Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Bandung pada tahun 2005. Beliau merupakan Mediator yang terdaftar di Pusat Mediasi Nasional serta Advokat yang terdaftar di Perhimpunan Advokat Indonesia. Selain itu, Beliau juga memiliki sertifikasi manajemen bisnis di bidang finance dan human resources

Komite Audit

Pada April 2020, Dewan Komisaris PT Federal International Finance (“Perseroan”), melalui Keputusan Dewan Komisaris telah mengangkat anggota Komite Audit dengan susunan sebagai berikut:

Ketua

:

Henry Eric Wirawan

Anggota

:

Lindawati Gani

Anggota

:

Regina Okthory Sucianto

Terhitung sejak penutupan RUPS Perseroan tahun 2020 sampai dengan berakhirnya masa jabatan Dewan Komisaris Perseroan yang sedang menjabat, yaitu pada penutupan RUPST Perseroan tahun 2022.

Kebijakan Manajemen Resiko

Sistem Pelaporan

Sistem Pelaporan Pelanggan atau Whistleblowing System merupakan salah satu bentuk implementasi GCG yang berfungsi membantu dalam proses pengendalian internal Perusahaan. Oleh karena itu, FIFGROUP telah menciptakan FIFGROUP Integrity for Sustainibility (FIFTrust) sebagai sarana bagi seluruh karyawan Perusahaan untuk melaporkan segala kegiatan yang mencurigakan, tindakan kecurangan, dan pelanggaran terhadap hukum, peraturan Perusahaan, Anggaran Dasar, kode etik serta benturan kepentingan yang dapat merugikan Perusahaan. Setiap pelaporan yang diadukan harus bersifat objektif dan didasari atas itikad baik dan terbebas dari kepentingan pribadi, prasangka buruk, maupun unsur fitnah.

TUJUAN WHISTLEBLOWING SISTEM

Tujuan utama pembentukan whistleblowing system di Perusahaan adalah sebagai media bagi pelapor untuk melakukan pengaduan atau pelaporan atas tindakan dugaan kecurangan (fraud) ataupun pelanggaran terhadap hukum, peraturan perusahaan, kode etik serta benturan kepentingan, tanpa diiringi rasa takut atau khawatir karena kerahasiaan pelaporan akan dijamin.

PROSEDUR PELAPORAN PELANGGARAN

Laporan dugaan tindak penyimpangan yang disampaikan melalui Media Channel FIFTrust kemudian dikelola dan ditindaklanjuti, dengan menganut asas praduga tak bersalah bagi terlapor.

Sarana komunikasi dan pelaporan atas dugaan tindak penyimpangan disediakan melalui 3 (tiga) media channel penerimaan pelaporan pengaduan yaitu :

Aplikasi komunikasi WhatsApp dengan nomor 0811 1098 696

Email Pengaduan:  pengaduan@fiftrust.id     |   PO BOX 1054 – https://bit.ly/pengaduan-fiftrust

 

PIHAK PENGELOLA LAPORAN

Dalam sistem pelaporan Perseroan, aduan yang diterima akan dikelola oleh Perseroan, selanjutnya akan diadakan rapat komite Internal yang kemudian akan diputuskan tindak penanganan yang sesuai dengan level kasus yang diadukan. Tindaklanjut atas proses pemeriksaan investigasi, akan menghasilkan laporan yang akan diberikan kepada management guna menentukan keputusan yang akan diambil sesuai dengan hasil pemeriksaan.

 

PERLINDUNGAN TERHADAP PELAPOR

Perseroan berkomitmen untuk melindungi Pelapor dan patuh terhadap segala peraturan perundangan yang terkait dengan Perlindungan Pelapor. Untuk itu, Perseroan menyusun regulasi sebagai komitmen pelaksanaan jaminan pelindungan pelapor melalui regulasi 005/FIF/SK-DIR/AFM/IX/2019 tentang SK Kerahasiaan & Perlindungan Pelapor dan 001/FIF/JUKLAK/AFM/IX/2019 tentang Juklak Kerahasiaan dan Perlindungan Pelapor Whistleblowing System.

Sistem Manajemen Anti Penyuapan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Asosiasi Industri Jasa Keuangan yang diwakili oleh masing-masing asosiasi yang ada di sektor perbankan, pasar modal, dan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) telah menandatangani komitmen untuk menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) sesuai standar SNI ISO 37001 sebagai bentuk komitmen OJK dalam mencegah dan menghindari perilaku yang koruptif, di mana kegiatan ini diselenggarakan pada Selasa, 08 Desember 2020. FIFGROUP sebagai salah satu perusahaan pembiayaan terbesar di Indonesia, berkomitmen untuk mencegah dan menghindari perilaku yang merugikan siapapun. Melalui implementasi ISO 37001, insan FIFGROUP bersama Stakeholder FIFGROUP menerapkan pelaksanaan Sistem Manajemen Anti Penyuapan dengan prinsip: 

   Saluran Informasi Whistleblowing System (WBS)

   Jika anda menemukan  Insiden penyuapan dan pelanggaran peraturan organisasi , anda bisa melaporkan ke:

    : 0811 1098 696

   : pengaduan@fiftrust.id

   : https://bit.ly/pengaduan-fiftrust

Pakta Integritas Untuk Rekan Bisnis (Attachment)

Kebijakan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan

- Data tidak ditemukan -