Articles

Buat Kamu yang Sedang Persiapan Pernikahan, Jangan Lupa Hal Ini!

02 September 2020 | 15:42 WIB

Hari pernikahan adalah hari yang sangat spesial untuk banyak orang. Karena itu semua hal yang bersangkutan dengan hari spesial tersebut harus dipersiapkan dengan sangat matang. Jika Anda sedang mempersiapkan hari pernikahan Anda, jangan sampai Anda melupakan beberapa hal penting ini:

  1. Tentukan Venue yang Sesuai dengan Jumlah Tamu

Apakah Anda sudah mengetahui jumlah undangan yang akan disebar? Jumlah undangan yang disebar akan menggambarkan berapa banyak tamu yang akan datang ke pesta pernikahan Anda. Kalau Anda mengetahui jumlah tamu yang datang, Anda akan jadi lebih mudah dalam menentukan venue mana yang bisa Anda pakai untuk melangsungkan resepsi pernikahan. Ngga mau dong, venue yang Anda sewa terlalu kecil untuk menampung tamu-tamu yang datang? Atau malah terlalu besar dan akhirnya terlihat kosong karena tamu yang datang sedikit?

       2. Tentukan Adat dari Pernikahan Anda

Tentukan adat yang akan Anda gunakan dalam resepsi pernikahan. Adat adalah hal yang sangat penting di dalam pernikahan. Di dalam adat, ada banyak tradisi yang mengandung berbagai makna dan doa bagi kedua mempelai. Karena itu, hal ini sangat penting untuk dibicarakan bukan hanya dengan pasangan Anda, tapi juga dengan keluarga dari masing-masing pihak!

       3. Pastikan Anda Sudah Menyiapkan Dokumen yang Diperlukan

Pernikahan itu bukan sekedar melakukan resepsi loh.. Ada banyak dokumen yang harus Anda dan pasangan Anda urus di KUA. Beberapa dokumen tersebut adalah:

  • Surat keterangan untuk nikah (model N1).
  • Surat keterangan asal-usul (model N2).
  • Surat persetujuan mempelai (model N3).
  • Surat keterangan tentang orang tua (model N4).
  • Surat pemberitahuan kehendak nikah (model N7) apabila calon pengantin berhalangan, pemberitahuan nikah dapat dilakukan oleh wali atau wakilnya.
  • Bukti imunisasi TT1 calon pengantin wanita, Kartu imunisasi, dan Imunisasi TT II dari Puskesmas setempat.
  • Membayar biaya pencatatan nikah sebesar Rp30.000.
  • Surat izin pengadilan apabila tidak ada izin dari orangtua/wali.
  • Pas foto ukuran 3 x 2 sebanyak 3 lembar.
  • Bagi anggota TNI/POLRI membawa surat izin dari atasan masing-masing.
  • Surat izin Pengadilan bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang.
  • Akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak/buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989.
  • Surat keterangan tentang kematian suami/istri yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah atau pejabat berwenang yang menjadi dasar pengisian model N6 bagi janda/duda yang akan menikah.

       4. Siapkan mental!

Setelah semua persiapan sudah matang, tentu saja Anda harus menyiapkan mental untuk pernikahan! Pastikan Anda sudah siap untuk menjalani fase hidup yang baru bersama pasangan. Terus saling dukung dan mantapkan hati agar semuanya bisa lancar sampai hari H!